PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN SARANA DISTRIBUSI PANGAN
Administrator | 18 Maret 2025 | Dibaca 170 kali |


Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan pengawasan sarana distribusi pangan:
  • Tujuan:
    • Memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat.
    • Mencegah penyebaran produk pangan yang tidak aman atau tidak memenuhi standar. 
    • Melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk pangan yang tidak aman.


    • Ruang Lingkup Pemeriksaan:
    • Pemeriksaan Sarana Distribusi: Supermarket, minimarket, toko, grosir, distributor, dan importir. 
    • Pemeriksaan Produk Pangan:
      • Kemasan. 
      • Label. 
      • Izin edar. 
      • Kedaluwarsa. 
  • Metode Pengawasan:
    • Pemeriksaan Fisik: Memeriksa kondisi fisik produk, kemasan, dan label. 
    • Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa izin edar, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya. 
    • Sampling dan Pengujian Laboratorium: Mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium guna memastikan keamanan dan kualitasnya. 
    • Monitoring Label dan Iklan: Memastikan label dan iklan produk pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
    • Intensifikasi Pengawasan: Meningkatkan pengawasan menjelang hari-hari besar keagamaan atau peristiwa penting lainnya.

BAGIKAN :